Descargar pdf pp 24 1997 bpn
Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 (Pelaksana PP 24/1997) Pasal 46-72 Pendaftaran tanah secara sistematik. Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Ajudikasi (Pasal 1 Angka 8 PP 24/1997) peraturan menteri negara agraria nomor 3 tahun 1997 ALAMAT KAMI Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru Jakarta 12110